Headlines News :
Home » » Dinamika Permainan Hukum Politik di Indonesia

Dinamika Permainan Hukum Politik di Indonesia

Written By Admin on Kamis, 16 Februari 2012 | 00.07


 Risalah
Dr. M.Busyro Muqaddas.SH.M.Hum

17 Agustus 1945, Ikrar Proklamasi kemerdekaan disampaikan oleh Soekarno-Hatta setelah ratusan tahun negeri ini dijajah.Kedua tokoh itu pula yang kemudian menjadi pemimpin di awal kemerdekaan sebagai Presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama.Soekarno-Hatta mengkonsolidasikan semua kekuatan dan gerakan untuk mendukung berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia.

Mereka membentuk panitia penyelidik persiapan kemerdekaan, membangun hubungan dengan kelompok Islam dalam mencari konsep kenegaraan yang diharapkan mampu mengakomodir berbagai kepentingan semua penggagas kemerdekaan. Tokoh Islam seperti KI Bagus Hadi Kusumo,Wahid Hasim, Kasman Singodimejo, Abdul Kahar Mudzakir, Abikusno Tjokrosujono dan H. Agus Salim bersama tokoh Nasionalis seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta,Mohammad Yamin, Dr.Rajiman Wediodiningrat duduk bersama dalam merumuskan konsep Negara.

Meski demikian, Soekarno sebagai tokoh Nasionalis dan Muhammad Natsir sebagai tokoh Islam mempunyai banyak perbedaan.Perbedaan ini berangkat dari ruh Nasionalisme dalam rangka mencari bentuk Negara Indonesia setelah merdeka nanti.





Kemerdekaan yang diperoleh Bangsa Indonesia belum mampu menjamin dua kubu, yaitu Nasionalis dan Islam berada dalam titik kesepahaman.Kelompok pertama menghendaki keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus perekat kesatuan Bangsa yang berdiri dari beragam suku dan agama.

Sedangkan kelompok kedua menghendaki Islam sebagai dasar Negara dengan pertimbangan agama mayoritas penduduk Indonesia, dan mengembalikan enam kata dalam Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945. Yang bertuliskan, “ (dengan) kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Enam kata dalam piagam Jakarta tersebut membawa perdebatan di berbagai kalangan. Tokoh non Islam dan Indonesia Timur mengancam akan meninggalkan Indonesia dan mendirikan Negara terpisah jika enam kata itu tetap tercantum dalam pancasila.

Hingga akhirnya, kelompok Islam memilih jalur tengah atau kompromi dengan melepaskan enam kata mengingat kepentingan yang lebih besar. Mereka berharap Negara Islam berdiri melalui proses pemilihan umum, mengingat mayoritas penduduk beragama Islam.

Namun, harapan itu gagal karena kelompok Nasionalis dan Komunis menguasai hampir semua lini kehidupan pada masa orde lama.Kelompok konservatif pada akhirnya melahirkan gerakan yang bertujuan memperjuangkan konsepsi tentang Negara Islam yang dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Kartosoewirjo mendirikan Darul Islam (DI) yang memiliki nama lain Negara Islam Indonesia (NII). NII diproklamirkan sebagai gerakan politik pada 07 Agustus 1949 di daerah Cisampah, Tasikmalaya, Jawa Barat.

DI kian berkembang dan berharap mampu mendirikan NII yang meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.Sekaligus bertujuan menggulingkan pemerintahan Soekarno.Sayap pergerakan DI semakin meluas dan mendapatkan simpati dari gerakan yang tidak puas atas pemerintahan Soekarno.

Puncak era DI terjadi pada tahun 1957 dengan susunan RM Kartosoewirjo sebagai Presiden dan Daud Beureauh sebagai wakil presiden. Gerakan ini pun mendapatkan  dukungan dan bantuan dari Amerika berupa paket bantuan Militer jangka pendek Dinas Intelijen Amerika (CIA) guna mendukung gerakan anti komunis di Sumatera dan Sulawesi.

Memasuki tahun 1960, gerakan DI tidak menunjukkan soliditas dan mulai terpecah belah.Dan pada tahun 1962 menjadi akhir dari perjuangan Darul Islam.Dengan tertangkapnya Kartosoewirjo dalam operasi Bratayudha melalui Batalyon Raider 328 di Gunung Geber Majalaya, Jawa Barat.

Isu NII kembali hadir menjelang pemilu 1971 dengan dilatarbelakangi pembentukan Komando Jihad pada masa kepemimpinan Soeharto.Demi kepentingan politik, agama dijadikan topeng demi mendapatkan kekuasaan menduduki kursi presiden.

Menurut Busyro, dalam Disertasinya yang sudah dibukukan bertajuk, “ Hegemoni Rezim Intelijen : Sisi gelap peradilan kasus Komando Jihad.” Yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM)- Universitas Islam Indonesia(UII), Jogjakarta, Juli 2011, terdapat skenario yang kental sekali mengenai Komando Jihad. Hal ini dimulai dengan membuat isu mengenai komunisme yang mengancam Indonesia sehingga diperlukan organisasi Komando Jihad di mana isu ini didesain oleh Ali Moertopo.

Dalam proses penulisan, Busyro melakukan serangkaian wawancara di berbagai tempat. Diantaranya, Palembang, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “ Sisi gelap proses pembentukan dan akrobat politik Komando Jihad telah banyak saya peroleh dengan mendalam dari nara sumber yang sangat kompeten,” ungkap wakil ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) ini.

Hasil penelitian pria kelahiranYogyakarta, 17 Juli 1952 ini menyatakan kesaksian tentang kisah dan sisi gelap peradilan kasus komando jihad.“ Kualitas kesaksian mereka yang otentik menjadi kekuatan fakta bagaimana sebuah operasi intelijen telah begitu jauh diselewengkan,” paparnya.

Peran rezim orde baru terhadap anak bangsa (baca: kalangan Islam) sebagai mangsa dan komoditas politik melalui serangkaian kriminalisasi. Serangkaian penangkapan dan proses pengadilan secara sistemik dan terstruktur di gelar di berbagai daaerah. Dakwaannya seragam, membentuk Jamaah Islam dan mendirikan Negara Islam Indonesia.Semua eksepsi terdakwa dan pengacara selalu ditolak hakim.

Contohnya, kata Busyro, kasus almarhum Ishak, aktivis Muhammadiyah cabang Ponorogo.Menurut pengakuan keluarganya, suatu saat pak Ishak didatangi sejumlah tamu yang mengaku sebagai aktivis Komando Jihad. Di jelaskan oleh sang tamu, bahwa komunisme baru akan masukke Indonesia dari Vietnam. Dengan kelihaian bujukan tamu, tuan rumah menandatangani surat bai’at sebagai pendukung Komando Jihad. Tak butuh waktu lama, setelah tamu pergi, rombongan Koramil menjemput dan menahan Pak Ishak dengan tuduhan terlibat Komando Jihad.“ sebuah tragedi kekuasaan atas nama Pancasila dan stabilitas keamanan,” ucap Busyro.

Proses peradilan ini berujung dengan dijatuhkannya vonis hukuman penjara hingga berujung hukuman mati dengan eksekusi gelap tanpa memberitahu keluarga dan pihak pengacara.Pengadilan yang jauh dari transparasi dan independensi.“ Jaksa penuntut mengaku bahwa tidak dapat berbuat mandiri,karena mendapatkan tekanan aparat intelijen,” kata dosen Fakultas Hukum, UII, ini.

Menurut dia, seluruh bagian dan proses peradilan kasus Komando Jihad adalah gelap semata. Ratusan Muslim yang buta politik dan beragama dalam keluguan telah dimangsa sendiri oleh aparat opsus dan intelijen dari sebuah rezim anti demokrasi.Suatu rezim yang sejatinya telah membuktikan kesempurnaan kezalimannya terhadap hak-hak asasi dan martabat saudara sebangsanya sendiri.

Seharusnya, lanjut Busyro,proses peradilan berdasarkan fakta obyektif dan jauh dari manipulasi. Sekiranya jaksa dan hakim memiliki integritas, niscaya semua rangkaian fakta fiktif belaka itu berujung dengan dibebaskannya seluruh terdakwa.

Menilik dan menggeledah kualitas putusan hakim dalam kasus komando jihad yang cacat hukum dan melukai rasa keadilan dan kemanusiaan itu.Perlu dikonstruksikan metode pembentukan putusan hakim yang ideal.

“ Perlunya perubahan fundamental paradigma hukum dalam tataran filsafat ilmu, filsafat hukum dan metodologi penemuan hukum,” tutur Busyro.

“Bangsa ini memerlukan komunitas hakim yang mampu mengkonstruksikan paradigma putusan hakim yang memiliki karakter membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketertindasan hukum, ekonomi, sosial dan politik,” tambahnya.

Busyro menyarankan pemerintah agar membuktikan kejujuran dan ketulusannya untuk memposisikan institusi intelijen kedalam sistem aturan yang transparan, terkontrol, independen dan professional.“ Perlu batasan yang jelas mengenai wewenangnya demi keamanan Negara,” tegas Dewan pendiri Pusham UII ini.

Dan bagi kalangan komunitas umat Islam, ujar dia, perlu mempertegas kesalehannya sesuai karakter Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin kedalam kerangka pikir dan keberagamannya yang membawa keteduhan, toleransi sosial dan kerjasama untuk kemanusiaan universal.

“ Umat Islam harus bersikap cermat dan matang serta memperluas wacana Islam sebagai penyangga kerentanan pengaruh infiltrasi, hegemoni dan profokasi atas nama agama dan mati syahid yang justru berujung pada penistaan terhadap Islam,” ujarnya.

Biodata

Busyro Muqaddas lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952.  Tahun 1977 ia merampungkan studinya dan menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Dan melanjutkan Magister Hukum Universitas Gajah Mada ( 1995).Pendidikan terakhirnya adalah S3 Hukum Universitas Islam Indonesia.

Busyro mengawali karir di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UII.Ia juga pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan (PUDEK) III dan Pudek I Fakultas Hukum UII.

Pria yang akrab diapa Mas Bus ini pernah menjadi ketua sekaligus merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010.Ia juga menggantikan posisi Antasari Azhar sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kini ia menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Busyro memiliki pengalaman menangani kasus diantaranya, gugatan atas kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam penyerangan Koperasi Mahasiswa UGM ( 1997), advokasi atas kasus penahanan tersangka pengeboman Candi Borobudur ( 1985), advokasi ats kasus Subversif Komando Jihad dengan terdakwa Abdullah Umar (1984-1985) dan hingga sekarang sering dimintai konsultasi atas kasus kasus struktural.

Pengabdian dan pengalamannya di dunia hukum membawa seseorang menuliskan biografinya sebagai peyuara nurani keadilan.Ryan Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank