Headlines News :
Home » » Modernisasi Hukum Islam

Modernisasi Hukum Islam

Written By Admin on Senin, 10 Desember 2012 | 00.09


Risalah
Dr. Euis Nurlaelawati, MA

Keluarnya Instruksi Presiden tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam pada tahun 1991 adalah peristiwa penting dalam dinamika Islam dan pengadilan agama di Indonesia. Meskipun Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia, ia bukanlah negara Islam dalam arti ia tidak mengadopsi sistem pengadilan Islam atau syariah. Undang-undang dan sistem hukumnya bersifat sekular, meskipun beberapa unsur Islam dimasukkan ke dalamnya. Salah satu akibatnya adalah tuntutan-tuntutan penerapan syariah muncul berulang kali, dan tuntutan-tuntutan tersebut berada pada inti ketegangan dan perselisihan di negeri ini.

Dengan mengesahkan Kompilasi, Negara menunjukkan tidak hanya pendekatannya dengan Islam tetapi juga dukungannya terhadap proses Islamisasi yang terjadi dalam kancah politiknya. Di mata sebagian umat Islam, hal ini berarti bahwa hukum Islam secara kuat mendapatkan status hukumnya yang tepat dalam sistem hukum nasional. Demikian diungkap Dr.Euis Nurlaelawati, MA dalam disertasinya.

Keluarnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai satu acuan seragam bagi pengadilan agama adalah hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh umat Islam Indonesia untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia.  Sebagaimana di negeri-negeri Muslim  lainnya, kompilasi merupakan perwujudan hukum Islam setidaknya sebagian dan mencerminkan benteng terakhir penjagaan identitas Islam di Indonesia.

Kompilasi yang disahkan melalui Instruksi Presiden pada  tahun 1991. Diteliti lebih dekat, hasil penerapan hukum Islam, pemberlakuan Kompilasi adalah puncak dari upaya beberapa sarjana Muslim yang mendirikan hukum Islam yang lebih khas yang sesuai dengan keadaan Indonesia. Hasbi ash-shiddieqy dan Hazairin dipandang sebagai para pemrakarsa. Melalui gagasan mereka tentang “mazhab Indonesia” dan “mazhab nasional”, kedua pejuang ini mempromosikan gagasan tentang menciptakan mazhab Islam yang khas di Indonesia.

Salah satu tujuan utama pembuatan Kompilasi adalah untuk menyatukan penalaran hukum yang digunakan oleh para hakim di pengadilan agama di Indonesia untuk mencapai kepastian hukum bagi umat Islam Indonesia yang mencari pemecahan masalah keluarga mereka. Sejak keluarnya Instruksi Presiden ini, para hakim di pengadilan agama sungguh-sunguh diharuskan mendasarkan keputusan mereka pada Kompilasi, yang menghadirkan sistematisasi atau rasionalisasi hukum material fikih. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari ketergantungan pada dua aturan yang berbeda dalam menetapkan dua kasus yang memiliki sifat yang sama, suatu keadaan yang seringkali terjadi dalam praktik peradilan dari pengadilan agama.

Terkait lahirnya KHI, disertasi Euis Nurlaelawati yang bertajuk “ Modernisasi , Tradisi, dan Identitas : Kompilasi Hukum Islam” bermaksud meneliti lebih lanjut bagaimana penerapan KHI dalam Pengadilan Agama dan seberapa jauh aturan yang dibuat oleh Negara ditaati oleh masyarakat dan juga para hakim. “ Maka dari itu saya mengumpulkan keputusan dari berbagai macam pengadilan di Jakarta, Jawa Barat, Rangkas Bitung, Serang, Cianjur, Tasikmalaya dan Bogor,” papar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.
Dalam kurun waktu empat tahun Euis dapat menyelesaikan disertasinya. Ia harus merelakan waktunya pulang pergi Indonesia Belanda untuk memperkuat hasil penemuannya. Karena pada saat itu, perempuan kelahiran Karawang, 4 Juli 1971 ini, mengambil Magister dan Doktor di Belanda.
Dari hasil penemuannya di lapangan, para hakim tidak sepenuhnya menerapkan KHI dalam pengadilan agama. Mereka tidak mau beranjak dari hukum-hukum fiqih, sehingga untuk beberapa kasus mereka mengabaikan KHI.
Sejumlah sarjana Muslim menuduh beberapa pembaruan yang dibuat dalam Kompilasi sekadar diilhami oleh hukum adat dan mengabaikan watak Islami hukum tersebut. Kompilasi secara keseluruhan dipandang tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran tentang hukum Islam dari kelompok Muslim Indonesia mana pun.

Sebenarnya, dua organisasi Muslim Indonesia terbesar, NU dan Muhammadiyah, telah menilai Kompilasi sebagai produk yang belum matang. Melihatnya dari sudut pandang masing-masing, sesuai kecenderungan mengikuti sumber Islam dalam tradisi deduksi hukum, NU melihat Kompilasi masih kurang memiliki arah fikih, dan Muhammadiyah menyatakannya kurang memiliki pemikiran dasar al-Quran.

Penentangan yang lebih nyata terhadap pembaruan itu bisa dilihat dalam kerja pengadilan agama. Para hakim memang sudah dididik untuk mengembangkan tanggung jawab yang sungguh-sungguh terhadap hukum negara, yang termaktub dalam Kompilasi. Namun banyak dari mereka terus mengikuti doktrin hukum klasik dalam kasus-kasus di mana Kompilasi mengambil sikap berbeda dari doktrin hukum klasik itu

Terkait keputusan para hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara Euis menyimpulkan kedudukan Kompilasi sebagai sumber tak tertulis, sama seperti kedudukan kitab fikih. Bahkan, para hakim merasa bahwa kitab fiqih memiliki kedudukan hukum yang lebih pasti. Sebenarnya, para hakim lebih banyak mengutip kitab fiqih dan mengabaikan kompilasi dalam beberapa kasus. Kenyataan bahwa, meskipun ada kompilasi, kitab-kitab fikih tetap penting bagi praktik pengadilan para hakim di pengadilan agama menjadi cermin kemenduaan umat Islam dalam menerima hasil pelembagaan hukum yang diprakarsai negara.

Salah satu contoh , Kasus hadhânah (pengasuhan) anak di bawah umur. Kompilasi mengatur bahwa hak hadhânah anak di bawah umur jatuh pada ibu mereka. Kompilasi tidak menyebut sama sekali semua syarat atau batasan tentang ibu yang memperoleh hak ini. Namun ketika hakim tahu bahwa ibu telah murtad dan karenanya memandang dia secara agama menyimpang, mereka tidak sungkan menyimpang dari Kompilasi dan mencabut hak ibu itu, serta memindahkannya ke pihak-pihak lain, seperti ayah.

Ini adalah bukti tak terelakkan bahwa penerapan kompilasi tidak memenuhi tujuannya menuntun masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah keluarga mereka di pengadilan, yakni untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.

Di satu sisi, para hakim percaya bahwa hukum Islam adalah hukum suci yang wilayahnya berada di luar kendali negara, dan memandang otoritas ulama atau penafsiran hukum Islam terpisah dari otoritas yang lain. Ulama dianggap sebagai para penjaga hukum Islam, orang-orang yang mampu menyelesaikan kasus-kasus hukum Islam aktual yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, mereka sadar bahwa peran negara dalam pengaturan hubungan hukum di antara warga negara tidak bisa diabaikan, dan karenanya diperlukan campurtangan negara dalam masalah-masalah terkait. Dalam konteks ini, pelembagaan hukum Islam di dalam kerangka sistem hukum nasional seringkali dirasakan penting.

Sikap para hakim untuk menyimpang dari kompilasi dan merasa lebih percaya diri dan diperkuat dengan mengutip kitab-kitab klasik juga didukung oleh asumsi mereka bahwa Kompilasi bukanlah teks hukum yang sepenuhnya tepat, karena ia dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan bukan Undang-Undang yang kekuatan hukumnya mengikat.

Dalam hal ini, para hakim tidak merasa wajib mematuhi Kompilasi dan memandang kembali ke sumber lainnya diperbolehkan. Dorongan lainnya bagi perilaku mereka adalah keinginan mereka untuk mempertahankan tradisi dan kekhasan pengadilan agama, yakni kitab-kitab fikih

kesimpulan yang tak terelakkan bahwa umat Islam Indonesia merasakan perlunya meralat hukum-hukum yang usang yang mengecilkan hubungan gender dan perlakuan setara terhadap perempuan dan laki-laki, dan dalam mencari pemecahan yang mereka arahkan sendiri menuju modernisasi hukum. Untuk mencapai hal ini, penting untuk menengok kodifikasi, tetapi kewenangan kitab hukum klasik (fikih) tampaknya sedemikian berakar kuat di kalangan umat Islam sehingga sikap mereka tidak bisa dilawan terlalu keras. Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank