Headlines News :
Home » » Zakat dalam Perekonomian Modern

Zakat dalam Perekonomian Modern

Written By Admin on Kamis, 16 Februari 2012 | 00.02


Risalah  Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc.

Didin Hafiduddin lahir di Bogor, 21 Oktober 1951. Dalam dirinya mengalir darah biru pesantren, sebab masih keturunan keluarga besar Pesantren Gunung Puyuh dan Cantayan. Jenjang pendidikan diawali dari Sekolah Dasar Islam (lulus 1963), melanjutkan ke SMP (lulus 1966), dan SMA (lulus 1969).
Setelah itu Didin kuliah di Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah, selesai pada 1979. Setelah menamatkan pendidikan S1, pada 1980 Didin dipercaya sebagai staf pengajar Pendidikan Agama Islam di IPB. Selain itu juga mengampu matakuliah Tafsir Al-Qur’an di Fakultas Agama Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIK) Bogor.
Kemudian melanjutkan ke Program Pascasarjana IPB mengambil Jurusan Penyuluhan Pembangunan. Jenjang S2 ini ditempuh hanya dalam waktu setahun, 1986-1987. Untuk memperdalam bahasa Arab, pada 1994 ia kuliah di Universitas Islam Madinah Saudi Arabia selama setahun.
Di universitas Ibnu Khaldun, Didin sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah periode 1983-1986, rektor periode 1987-1991, lalu. Jabatan lain yang disandangnya adalah Sekretaris Majelis Pimpinan BKSPPI dan Anggota Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDI).
Wawasan keagamaan Didin sangat dipengaruhi oleh perjalanan menuntut ilmu dari pesantren ke pesantren. Ia pernah menimba ilmu di Pesantren ad-Dakwah Cibadak, Pesantren Miftahul Huda Cibatu Cisaat, Pesantren Bobojong, dan Pesantren Cijambe Cigunung Sukabumi.
Didin memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap dunia mahasiswa. Hal ini mengantarnya menjadi pemimpin Pesantren Ulil Albab, yakni lembaga pendidikan di bidang ilmu-ilmu keislaman bagi mahasiswa umum. Pesantren ini terbentuk oleh gagasan Muhammad Natsir dan AM Saefuddin.
Meski Didin disibukkan dengan beragam aktivitas jabatan yang disandangnya, namun ia juga produktif menulis dan menerjemah. Selain itu, beliau juga aktif  di berbagai Lembaga Amil  Zakat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa Republika, pengasuh rubrik konsultasi zakat, infak, shadaqah (ZIS) di Republika,anggota pleno Forum Zakat (FOZ).
Dan juga menyandang sebagai Ketua Dewan Syariah di beberapa Bank Syariah, seperti, BPRS Amanah Ummah Leuwiliang, Bogor, Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah IFI, dan anggota Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Didin menulis disertasinya tentang  Zakat dalam Perekonomian Modern. Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat , karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas  dinyatakan dalam Al-quran dan hadis dengan persyaratan tertentu.
Oleh karena itu, salah satu pembahasan yang penting dalam fiqih zakat adalah menentukan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ( al amwaal az-zakawiyyah ). Apalagi  bila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Al-quran dan hadis secara ekplisit menyebutkan beberapa jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, hewan ternak dan barang temuan (rikaz ).
Sementara itu, Ibnul Qayyim al-Jauziyah ( wafat 751 H) menyatakan bahwa  zakat itu terbagi atas empat kelompok besar. Pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan. Kedua, kelompok hewan ternak yang terdiri dari tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. Ketiga, kelompok emas dan perak. Keempat, kelompok harta perdagangan dengan berbagai jenisnya.   Sedangkan rikaz atau barang temuan sifatnya insidental.
Dinyatakan pula dalam al-Amwaal bahwa al Amwaal az Zakawiyyah itu terbagi atas dua bagian. Pertama, harta zahir, yaitu harta yang tampak dan tidak mungkin orang menyembunyikannya, seperti tanaman dan buah-buahan. Kedua, harta batin, yaitu harta yang mungkin saja seseorang menyembunyikannya, seperti emas dan perak.
Dalam menentukan rincian al Amwaal az Zakawiyyah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagai contoh, Imam Malik dan Imam Syafi’I mengemukakan bahwa yang dikenakan zakat dari jenis tumbuh-tumbuhan ialah semua yang dijadikan bahan makanan pokok dan tahan lama. Imam Ahmad merumuskan bahwa buah-buahan dan biji-bijian yang dimakan oleh manusia yang lazim ditakar dan disimpan serta memenuhi persyaratan zakat harus dikeluarkan zakatnya.  Pendapat yang beragam akan ditemukan pula dalam bidang harta peternakan, perdagangan dan harta lainnya.
Yusuf  al-Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakat mengemukakan berbagai pendapat para ulama tentang al - amwaal az- zakawiyyah yang sangat beragam dengan alasan masing-masing. Ada yang meluaskan pendapatnya, sehingga semua harta yang memenuhi nishab termasuk ke dalam objek atau sumber zakat. Tetapi, ada pula yang menyempitkan pendapatnya, sehingga al-amwaal az-zakawiyyah bersifat tidak berubah sesuai dengan zahirnya nash Al-Quran dan hadis nabi.
Di samping hal-hal yang bersifat rinci tersebut, Al-Quran pun menggunakan istilah yang bersifat umum untuk objek atau sumber zakat, yaitu harta  sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 103.
Harta yang dimiliki atau diinginkan untuk dimiliki oleh manusia, pada kenyataannya sangat beragam dan berkembang  terus -menerus. Keragaman dan perkembangan tersebut berbeda dari waktu ke waktu, tidak lepas kaitannya dengan urf ‘adat’ dalam lingkungan kebudayaan dan peradaban yang berbeda-beda.
Di Indonesia misalnya, di bidang pertanian, di samping pertanian yang bertumpu pada usaha pemenuhan kebutuhan pokok, kini sektor pertanian sudah terkait erat dengan sektor perdagangan. Demikian pula dengan sektor perdagangan yang kini perkembanngannya sangat pesat. Mencakup komoditi perdagangan hasil bumi, hasil hutan, hasil laut dan sebagainya.
Dan juga kegiatan jasa yang melahirkan profesi yang bermacam-macam, seperti konsultan, tenaga kesehatan, tenaga ahli, tenaga pengajar, para pegawai serta karyawan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sebagainya. Begitu pula dengan sektor perdagangan dan perusahaan  yang telah melebar pada perdagangan valuta asing, saham, pasar modal, obligasi, sertifikat dan surat berharga lainnya.
Menurut Didin, yang diseratsinya telah dibukukan dengan judul  Zakat dalam Perekonomian Modern( Penerbit Gema Insani, 2002), di dalam menentukan sumber atau objek zakat atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, Al-Quran dan hadis menggunakan dua metode pendekatan. Yaitu, pendekatan tafsil ( teruarai ) dan pendekatan ijmal (global).
Dengan pendekatan tafsil, Al-Quran dan hadis Nabi menjelaskan secara rinci beberapa jenis harta wajib zakat, yaitu pertanian ( tanaman dan buah-buahan ), peternakan, emas dan perak, perdagangan, hasil tambang dan barang temuan.
Sedangkan pendekatan ijmal ( global) dengan cara menyebutkan “ harta” dan “hasil usaha” seperti tergambar dalam Al-Quran surah at-Taubah : 103 dan al-Baqarah: 267, sehingga dengan menggunakan qiyas ( analogi )  masalihul-mursalah dan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, dimungkinkan  memasukkan semua harta yang di zaman Nabi saw. Belum ada contohnya, tetapi dianggap “ harta yang bernilai” dalam perkembangan ekonomi modern. “ sehingga menjadi harta wajib zakat,” ucap Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional ini.
Didin memberikan beberapa contoh sektor ekonomi modern potensial sebagai harta wajib zakat. Seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga, zakat perdagangan mata uang zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, dan zakat sector-sektor modern lainnya yang signifikan mempunyai nilai yang tinggi.
Termasuk di dalamnya zakat usaha tanaman anggrek, burung wallet, ikan hias, dan sektor rumah tangga modern sebagai sumber zakat. Di samping karena nilai dan harganya yang sangat tinggi, juga untuk mengendalikan penimbunan dan pembekuan harta produktif serta pengendalian  pola hidup mewah dan konsumtif yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Sejalan dengan salah satu tujuan dan hikmah zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan kaum fakir miskin maupun asnaf lainnya. Maka sumber-sumber zakat yang bervariasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerimaan zakat.
Karenanya, saran Didin, upaya penggalian sumber zakat harus terus menerus  dilakukan. Terutama oleh Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat.  Kedua jenis lembaga ini, yang telah disahkan keberadaannya oleh Undang-undang Nomor 38  tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, perlu melakukan kerja sama yang saling menguntungkan agar hasil guna dan daya guna zakat dapat lebih dioptimalkan. Amanah dan profesionalisme harus terus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat agar masyarakat semakin percaya kepada lembaga-lembaga tersebut. Ryan Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank