Headlines News :
Home » , » Gerakan Wakaf Seribu Rupiah Per Hari

Gerakan Wakaf Seribu Rupiah Per Hari

Written By Admin on Jumat, 17 Februari 2012 | 08.22


Arisan mungkin sudah menjadi budaya yang membumi di Indonesia. Budaya itu bisa diaplikasikan dalam bentuk wakaf yang paling sederhana, yakni wakaf tunai seribu rupiah per hari.

Di Indonesia, wakaf masih populer sebatas pada harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Sehingga, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hanya orang kaya dan tuan tanah saja yang mampu mengeluarkan harta untuk berwakaf.

Namun, persepsi itu mulai bergeser. Ternyata, wakaf bisa menggunakan uang (waqf an-nuqud) atau yang lebih dikenal dengan sebutan wakaf tunai. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan berbagai institusi syariah lainnya pun mulai gencar melakukan sosialisasi, baik melalui seminar-seminar, media cetak, maupun media elektronik. 


Secara historis, wakaf uang sudah dipraktikkan sejak abad kedua Hijriyah. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i pun membolehkan wakaf dalam bentuk tunai. Bahkan, wakaf tunai telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Saat ini, wakaf tunai telah diterima di Turki, Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura, dan banyak negara lainnya.

Pada tahun 2001, Prof. M.A Manan, ketua Social Investment Bank Ltd (SIBL) Bangladesh, memberikan seminar wakaf uang di Indonesia. Wacana wakaf uang ini pun mendapat respons positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada tanggal 11 Mei 2002, MUI mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya.

Secara legal formal, wakaf tunai telah diatur dalam UU No. 41 tahun 2004. Dan disusul dengan PP No. 42 tahun 2006, tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004. Di samping itu, Departemen Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama RI No. 4 tahun 2009, tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Tidak hanya itu, Presiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada tanggal 8 Januari 2010 di Istana Negara. SBY menyampaikan, “Ini merupakan terobosan baru sekaligus tafsir yang amat luas mengenai wakaf. Dengan digulirkannya wakaf dalam bentuk uang, akan semakin banyak umat Islam yang dapat menunaikan wakafnya.”

Menurut Hendra Khalid, pendiri KAWAFI (Komunitas Wakaf Indonesia), wakaf tunai lebih menjurus kepada wakaf produktif. Contohnya, sekarang sedang dibangun perumahan untuk kaum dhuafa di atas tanah wakaf, tapi bangunannya berdiri dari uang wakaf. “Wakaf itu diinvestasikan dan hasilnya disalurkan,” tegasnya.

Untuk memopulerkan wakaf tunai, KAWAFI pun menggagas gerakan wakaf uang seribu rupiah per hari. Dengan tujuan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. “Kita mulai dari hal yang kecil dan mudah dilakukan setiap orang, untuk mendapatkan manfaat yang besar, yaitu salah satunya dengan wakaf uang seribu rupiah per hari,” tutur Hendra.

Saat ini, jumlah Muslim di Indonesia adalah sebesar 203 juta jiwa. Bak sebuah arisan, kalau 10 persennya atau 20,3 juta orang berwakaf Rp 1.000,- setiap hari, berarti terkumpul dana Rp 20,3 miliar per hari. Dalam setahun, akan terhimpun sekitar Rp 7,3 triliun. Sebuah kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Dengan demikian, wakaf tunai seribu rupiah per hari bisa diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), yaitu dengan melakukan perubahan pemikiran, pemahaman, sikap, dan perilaku umat Islam di Indonesia. Dan tidak jauh berbeda dengan arisan, wakaf tunai insya Allah akan membudaya di Indonesia./Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank