Headlines News :
Home » , , » Upah dengan Sistem Bagi Hasil

Upah dengan Sistem Bagi Hasil

Written By Admin on Selasa, 22 Januari 2013 | 01.47


Bagi Anda yang memiliki karyawan, hendaklah memperhatikan kesejahteraan mereka. Dengan sistem bagi hasil, selain memberikan keadilan ternyata juga dapat memacu semangat kerja para karyawan.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, seseorang biasanya rela menghabiskan waktu dan tenaga dari pagi sampai sore, bahkan terkadang hingga malam hari. Namun, fakta yang terjadi saat ini, banyak orang bekerja menguras tenaga, tetapi tetap saja tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Misalnya, para buruh yang selalu menuntut kenaikan upah tapi tak pernah ada solusi dari tahun ke tahun. Sopir angkot yang sering kali ugal-ugalan dalam mengemudi dengan alasan kejar setoran. Selain memikirkan makan untuk keluarga di rumah, mereka juga ditekan untuk memikirkan setoran.

Buruh dan sopir angkot hanya contoh kecil yang terlihat di lapangan. Bayangkan, seorang karyawan yang bekerja sebelum matahari terbit hingga terbenam dihargai 50 ribu rupiah per hari—belum dikurangi transportasi dan makan siang. Pendapatan bersihnya mungkin hanya 20 ribu per hari.

Tentu, selain tidak mencukupi kebutuhan keluarga, tenaga dan waktu mereka terkuras habis hanya untuk menyukseskan perusahaan orang lain. Para pengusaha berprinsip, “Menekan biaya sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.” Sebagai imbasnya, karyawan harus menerima upah atau gaji yang tidak sesuai.

Namun beberapa tahun belakangan, muncul sistem pemberian upah bagi karyawan atau mitra kerja dengan sistem bagi hasil atau komisi—di mana penghasilan setiap harinya ditentukan berdasarkan persentase. Dengan demikian, karyawan bisa meningkatkan pendapatan mereka sesuai keinginan mereka, berdasarkan kerja keras mereka

Salah satunya, Yanto, penjual bakso malang bersepeda motor ini mengaku senang dengan pekerjaannya. Pasalnya, tidak ada beban setoran yang ditetapkan pemilik usaha. Sebaliknya, sistem bagi hasil dengan persenan menurutnya lebih nyaman. “Serasa usaha milik sendiri,” akunya.
Selain tidak ada tuntutan, sistem bagi hasil ini memacunya untuk maju dan lebih giat bekerja. Tentu, kerja tanpa beban dan tekanan akan terasa lebih menyenangkan. “Semakin banyak penjualan, semakin banyak pula keuntungan buat saya,” ujar Yanto.

Dalam usaha yang berbeda, Hendra Kholid, pemilik Studio 9, mempraktekkan hal yang sama. Ia memberikan upah tetap untuk penjaga toko sebesar 15 ribu rupiah per hari, namun dalam setiap pendapatan 50 ribu rupiah ia berikan 10 persen untuk karyawan, “Berlaku setiap kelipatan 50 ribu,” jelas Hendra.

Menurut dia, penerapan sistem bagi hasil tidak hanya berlaku untuk lembaga keuangan saja, dalam memberikan upah pada karyawan pun lebih adil. “Jadi, tidak ada jarak antara bos dan karyawan, keduanya sama-sama bekerja keras,” tutur dosen Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri Jakarta ini.
Dengan menerapkan sistem bagi hasil, Hendra berupaya menyingkirkan sistem kapitalis yang berorientasi pada keuntungan semata. “Toh karyawan juga yang membantu meningkatkan usaha kita, timbal baliknya kita meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri (untuknya). Seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikan untuknya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Dawud) Ryan Febrianti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank