Headlines News :
Home » , » Dilema Dana Talangan Haji

Dilema Dana Talangan Haji

Written By Admin on Selasa, 04 Desember 2012 | 08.01


Setiap muslim pasti ingin pergi ke Tanah Suci, tapi sering kali terkendala dana. Sebagai solusi, beberapa perbankan syariah mengeluarkan produk dana talangan haji. Namun, produk ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan dan instansi.
Bulan haji telah usai, para jamaah telah kembali ke Tanah Air setelah berkumpul di Tanah Suci. Namun hingga kini, permasalahan haji belum juga dapat diselesaikan—khususnya terkait keberangkatan dan kuota jamaah haji.
Memang, minat kaum Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin hari semakin meningkat. Mereka pun dipermudah dengan dana talangan haji yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah. Namun, produk ini menjadi dilematis karena beberapa kalangan mempertanyakannya.
Menurut Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag), adanya program dana talangan haji milik perbankan syariah ini tidak sesuai dengan prinsip haji. “Bukankah prinsip rukun Islam yang terakhir ini bagi mereka yang mampu?” ujar Anggito.
Selain itu, dana talangan haji sangat diminati masyarakat sehingga antrean jamaah haji pun kian panjang. Calon jamaah haji harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan haji. “Saya tidak setuju dengan program ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Agustianto Mingka, Presiden Iqtishad Consulting, menyatakan bahwa alasan dana talangan haji memperpanjang daftar tunggu bukanlah argumentasi yang tepat. “Dana talangan haji tak perlu dilarang, namun penting untuk dikaji maslahat dan mudaratnya,” tutur Agustianto.
Berdasarkan kajian Iqtishad Consulting, dana talangan haji dari bank-bank syariah ini memiliki multimaslahat. “Program ini mendatangkan kebaikan bagi umat Islam, rakyat (UKM), bangsa, negara, serta lembaga-lembaga keuangan syariah,” ucap dosen Ekonomi Islam di Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia ini.
Menurut Agustianto, beberapa manfaat dana talangan haji, yaitu pertama, dana talangan haji meringankan masyarakat sehingga memotivasi umat untuk menunaikan haji. Karena sebenarnya dana ini diperuntukkan bagi mereka yang mampu membayar “Bukan orang-orang yang tidak mampu sama sekali,” terang alumni UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini.
Kedua, daftar antrean haji memang semakin lama, namun dananya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi rakyat. Ia mencontohkan negara tetangga, seperti Malaysia di mana tabung haji memberikan dampak luar biasa bagi pembangunan ekonomi umat Islam, bangsa, dan negara.
Ketiga, dana setoran minimal untuk ongkos naik haji bisa menjadi suntikan dana untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah. “Kemajuan bank-bank syariah merupakan potret dan lambang kemajuan ekonomi rakyat. Tentu, dengan berkembangnya ekonomi syariah, akan mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” jelasnya lagi.
Keempat, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berjumlah lebih dari 43 juta di seluruh Indonesia. Jika UKM berkembang, pemerintah pun akan terbantu dalam pengentasan kemiskinan. “Selama ini, bank-bank asing sangat gencar merebut pasar UKM,” tukasnya.
Sebagai solusi, Kemenag dan perbankan syariah sebaiknya saling bersinergi dan duduk bersama mengambil jalan terbaik terkait haji maupun dana haji. Jangan lagi ada yang memanfaatkan kepentingan pribadi sehingga merugikan kepentingan rakyat. Pada dasarnya, umat ingin berangkat ke Tanah Suci dengan aman, nyaman, serta dengan dana yang halal dan bersih. Ryan Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank