Headlines News :
Home » , » Jangan Ragu Bisnis Online

Jangan Ragu Bisnis Online

Written By Admin on Rabu, 20 Juni 2012 | 08.01




“ Berkembanganya teknologi, menggiring para pelaku bisnis dan ekonomi untuk memasarkan produknya melalui jasa internet. Walaupun mengundang keraguan, asal dijalankan sesuai hukum jual beli dalam Islam mengapa harus ragu. Bahkan dengan modal sedikit dapat memberikan keuntungan luar biasa.”

Kemajuan teknologi sangat berkembang pesat, mulai dari anak Sekolah Dasar (SD) hingga orang tua dibuatnya kecanduan internet. Pasalnya, informasi apa pun yang dicari dengan mudah ditemukan melalui internet. Hingga banyak orang mengatakan salah satu situs internet, google.com dengan sebutan professor google.


Teknologi ini telah memberi angin segar bagi para pebisnis dan pelaku ekonomi. Bisnis online internet, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat dan mewabah di semua penjuru dunia. Melalui internet  dapat mengembangkan bisnis yang mendunia.

Viena Tafrinatun Jannah ( 25 ), pelaku bisnis online, telah menjual produknya berupa pakaian hingga ke Malaysia. “ Alhamdulillah dengan bisnis online kita bisa berjualan kemana saja tanpa mengenal ruang dan waktu. Karena jaringannya luas,” ujar dia.

Sebelumnya ia mengawali berdagang di pasar kaget mingguan, lalu merambat dari bazar ke bazar. Namun usaha seperti ini menghabiskan waktu dan tenaga bahkan menguras kantong untuk membayar sewa tempat, sedangkan  keuntungan yang didapat tidak seberapa. Sehingga terpikir mengirim gambar-gambar produknya melalui jejaring sosial di internet dan berlanjut membuat website gratis.

Menurutnya bisnis online cukup sederhana dan tidak memakan waktu dan pastinya penghasilan meningkat, tambah dia, tapi harus tetap tekun dan kerja keras untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Modal utama dalam bisnis tanpa sewa ini adalah kejujuran. “ Jujur atas produk yang kita miliki dari segi kualitasnya, dan tepat waktu dalam pengiriman barang,” jelas pemilik Bakoel Klambi ini.

Selain Viena, Zaenal Abidin (26), pebisnis jasa pembuatan website, telah kecanduan bisnis online. Berbagai macam produk ia jual melalui website gratis itu, hingga kurang lebih 70 website telah dibuat dan akhirnya ia temukan produk yang sesuai hatinya.

Ayah satu anak ini tidak mempunyai latar belakang pendidikan ilmu teknologi, keadaan memaksanya mempelajari teknologi secara mandiri.  Toko kelontong milik keluarganya tidak cukup untuk menafkahi anak dan istrinya, hanya pas-pasan untuk makan saja.

 Di sela-sela waktu menunggu pembeli datang, ia manfaatkan waktu untuk mengutak-atik internet. Walhasil, kini ia mahir membuat website. Ada beberapa web perusahaan hasil karyanya. “ Dari depan laptop saja, saya bisa menghasilkan uang jutaan rupiah,” tuturnya.

Tak pernah lelah mencari rizki, lima bulan terakhir ini ia tengah menekuni bisnis travel haji dan umroh secara online.Belajar berbisnis online travel haji dan umroh plus yang saya tekuni selama beberapa bulan ini bisa menghasilkan,” aku Zaenal.

Selain berbisnis juga mengajak orang untuk beribadah, bulan Mei lalu ia mendapatkan kesempatan memberangkatkan ibadah umroh lima karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari lima orang saja zaenal mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam satu waktu. “ Lumayan buat tambah-tambah beli beras di dapur,” canda penikmat bisnis online ini.

Bisnis online bisnis halal

Secara syariat, jual beli online dibolehkan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam.  Transaksi ini dianalogikan dengan prinsip transaksi salam, yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi salam. Pertama, barang yang dijual harus jelas ciri-ciri dan spesifikasinya. Kedua, pembayaran dilakukan setelah kontrak disepakati. Ketiga, barang diserahkan setelah pembayaran. Keempat, waktu dan penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Begitu pula dengan bisnis online, semua persyaratannya sama seperti jual beli salam. Dan yang terpenting menjaga kepercayaan konsumen dengan berbuat jujur serta pelayanan yang memuaskan.
Jadi, jangan ragu memulai bisnis online karena transaksi online diperbolehkan menurut Islam. Selama tidak mengandung unsur- unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Ryan Febrianti
Share this article :

2 komentar:

  1. Alahhh....................
    Ummu khazab............
    TaNDzim jiddan........

    BalasHapus
    Balasan
    1. hahahahahaha....
      tanjim qolil la'basa lah..
      almuhim yadhul majalah....

      Hapus

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank