Headlines News :
Home » » Koperasi Nahyazeefa

Koperasi Nahyazeefa

Written By Admin on Rabu, 18 Januari 2012 | 20.28


Koperasi Nahyazefa Berdikari

Latar Belakang

Reuni perdana alumni 2005 pada bulan Desember 2011 menghasilkan obrolan ringan mencari solusi mempererat silaturrahim antar alumni lebih dari sekedar tegur sapa. Dengan itu, seluruh alumni yang hadir saat itu sepakat untuk saling berbagi dalam hal financial, yaitu dengan mendirikan koperasi.

Melihat potensi alumni yang luar biasa dalam berwirausaha, namun modal selalu menjadi kendala utama dalam berbisnis. Membuat usaha tidak dapat berkembang, sedangkan mencari modal ke Lembaga Keuangan cukup dipusingkan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang tidak bersahabat dengan UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ).

Di sisi lain, banyak teman-teman yang memiliki modal namun minim keahlian dalam berbisnis dan akhirnya uang terbuang hanya untuk kegiatan konsumtif. Lebih baik kita investasikan uang kita untuk hal yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Dan mengingat akan diadakan reuni kedua pada tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat. Kita  harapkan kehadiran teman-teman dengan membawa keluarga masing-masing. Tentu saja biayanya tidak sedikit. Maka, kami berinisiatif membuat tabungan reuni sejak dini. Yang mana dana tersebut akan disalurkan untuk kegiatan usaha. Dengan harapan seluruh alumni 2005 dapat hadir pada acara di Bandung tanpa memikirkan biaya.

Akhirnya, dengan tujuan manifestasi ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT sekaligus pengikat  tali silaturrahim untuk menjalin ukhuwah antar alumni  Gontor Putri  2005 yang berada di seluruh nusantara.

Kami mengajak teman-teman alumni 2005 untuk bergabung dalam mendirikan Koperasi Syariah berasaskan kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan sebagai mediator penjalin kerjasama antar alumni dalam berwirausaha.

Fungsi

Sebagai  lembaga mediator penjalin kerjasama antar alumni dalam berwirausaha. Yaitu dengan cara :

1.      Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada alumni yang membutuhkan.
2.      Memberikan pembinaan dan tempat berbagi untuk saling tukar pikiran maupun pengembangan usaha alumni.
3.      Memasarkan Produk-produk usaha alumni.

Tujuan

Tujuan didirikannya “Koperasi Nahyazeefa Berdikari” didasarkan sebagai manifestasi ibadah untuk mendapatkan ridha Allah SWT sekaligus pengikat  tali silaturrahim untuk menjalin ukhuwah antar alumni  Gontor Putri  2005 yang berada di seluruh nusantara. Dan Lebih luas lagi mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Mendorong alumni untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, khususnya dalam hal financial.
2.      Meningkatkan produktivitas usaha dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan kepada pengusaha kecil menengah yang membutuhkan dana.
3.      Meningkatkan kemauan alumni untuk berwirausaha.
4.      Mengenalkan sistem ekonomi syariah yang adil, jujur, bersih dan kerjasama.

Struktur Organisasi
Pengurus
Ketua                          :  Ryan Febrianti
Sekretaris                    :  Dini Nurbany
Bendahara                   :   Siti Muflihah Alwan
Pembiayaan                 :  Nurul Anisak
Pemasaran                   :  Mirna Ghaib Insani



Penghimpunan Dana

Dana Koperasi berasal dari modal anggota pendiri sebesar Rp. 1.000.000 / anggota. Dimana dana tersebut dapat diangsur selama 20 bulan sebesar 50 ribu /bulan. Dan selain dari modal anggota juga berasal dari Investasi mitra dan Tabungan.
·         Investasi Mitra
Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.
·         Titipan Wadi’ah ( tabungan)
Merupakan simpanan dari mitra khususnya kepada seluruh anggota Nahyazeefa guna mempersiapkan acara reuni 613 yang kedua pada tahun 2016. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini Koperasi tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. koperasi boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan koperasi.

Pembiayaan

Karena Koperasi Nahyazefa Berdikari merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang mikro, maka program pemberdayaan yang dilakukan lebih mengacu pada peningkatan kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Dengan memberikan pembiayaan berupa:

·         Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara Koperasi Nahyazefa Berdikari selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
·         Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara Koperasi Nahyazefa Berdikari dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
·         Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan Koperasi Nahyazefa Berdikari dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. Koperasi Nahyazefa Berdikari membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau Koperasi Nahyazefa Berdikari memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama Koperasi Nahyazefa Berdikari Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

Proses Pemberian Pembiayaan
Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengajuan pembiayaan
Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada Koperasi.  Proses ini dilakukan oleh Manager Umum.  Setelah semua persyaratan formal dipenuhi seperti yang menyangkut legalitas calon peminjam seperti : data diri, kartu keluarga dan KTP.
2. Investigasi usulan pembiayaan
Sementara usulan pembiayaan diproses oleh Manager Umum (merupakan tugas dan wewenangnya), Manager Umum mengajukan permohonan investigasi kredit, seperti taksasi (penilaian jaminan). Investigasi informasi yang berkaitan dengan calon peminjam dilakukan dengan wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya dan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh Koperasi. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (Koperasi), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta meminimisasi resiko yang mungkin terjadi dimasa mendatang.
 3. Persetujuan Manager Pembiayaan
Bila seluruh proses oleh Manager Umum telah selesai dilakukan, maka dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Bagian Pembiayaan.  Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.
4. Pengikatan pembiayaan
Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari Manager Pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan).   Sebelum dilakukan pengikatan dilaksanakan semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.
5. Dropping dana
Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses dropping (realisasi) dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjam.

http://ryan-ayobelajar.blogspot.com/2012/01/koperasi-nahyazeefa.html 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank