Headlines News :
Home » , » Kontroversi UU Zakat

Kontroversi UU Zakat

Written By Admin on Kamis, 16 Februari 2012 | 00.25


"Perubahan RUU zakat menjadi Undang-undang sudah dinanti-nanti masyarakat sejak lama, berharap membawa perubahan bagi perkembangan dunia  zakat nasional. Namun sebaliknya, menimbulkan masalah baru bagi para pegiat zakat, khususnya Lembaga Amil Zakat."

Dua bulan lalu, tepatnya tanggal 29 oktober 2011 Revisi Undang-Undang (RUU) disahkan menjadi Undang-undang (UU). Hasil ketukan palu itu mengundang banyak tanggapan masyarakat dari berbagai kalangan.

Pasalnya, pengesahan UU zakat tersebut tidak memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Sebaliknya  menimbulkan masalah baru bagi para pegiat zakat, khususnya Lembaga Amil Zakat. 

Inti  dari UU tersebut, menurut Yusuf Wibisono, wakil kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FE-UI, hanya penguatan peran Badan Amil Zakat milik pemerintah. “ bahkan bisa dikatakan ini undang-undang BAZNAS,” tegasnya.


Isi UU tersebut, dia menambahkan, hampir tidak ada perubahan dari konsep awal pemerintahan dulu. Ini merupakan kemenangan bagi KEMENAG ( Kementerian Agama) dan kabar buruk bagi LAZ. “ karena dari dulu kemenag tidak pernah bersifat ramah pada LAZ,” aku Yusuf.

Walaupun ada sisi positif dari UU itu, tetapi hanya beberapa poin saja selebihnya tidak kondusif bagi perkembangan dunia zakat nasional ke depan. Dan secara tidak langsung menyuruh LAZ untuk mundur teratur. “ Sentralisasinya jelas, karna dikatakan yang berwenang mengelola zakat nasional hanya BAZ sedangkan yang lain hanya membantu,” pungkasnya.

Ditambah lagi bahwa LAZ harus terdaftar sebagai ORMAS (Organisasi Masyarakat) Islam. padahal ormas Islam merupakan terminologi baru karena yang ada hanya UU ormas. Menurutnya definisi ormas Islam tidak jelas. “di dalam penjelasan UU hanya tertulis cukup jelas, dan itu menjadi wewenang bagi DEPAG mengartikan makna ormas Islam,” papar Yusuf.

Sementara itu, Bahrul Hayat, Sekjen Kementerian Agama menjelaskan zakat harus dikelola organisasi yang dijalankan umat Islam. karena dalam kontek zakat amil tidak boleh individu. “ UU Zakat tidak diniatkan membunuh pengelola zakat, justru menguatkan institusi pengelola zakat,” tuturnya. Itu lah mengapa harus ormas Islam yang mengelola zakat.

Adapun  ormas Islam yang dimaksud dalam UU ini, lanjut Bahrul, organisasi yang berisi sekumpulan umat Muslim, jangan melulu diartikan NU atau Muhammadiyah.  Menurutnya, dalam UU zakat terdahulu institusi pengelola zakat tidak dapat optimal dalam melakukan usahanya. Pasalnya, dalam perundangannya tidak diberikan otorisasi penuh.

Di sisi lain, Syuhada Bahri, Ketua umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengatakan, umat Islam boleh menyalurkan zakatnya kepada siapa saja yang dikehendaki. Tidak melalui amil zakat pun tidak masalah jika mampu menyalurkan zakatnya secara mandiri. “ namun penyalurannya harus benar, jangan sampai ada penumpukan zakat pada satu orang mustahik atau penerima zakat. Sementara masih ada mustahik lain yang belum menerima zakat,” jelasnya.

Menurut syuhada, amil zakat memang diatur dalam Islam. tetapi  tidak disebutkan harus dari pemerintahan. “ yang penting harus bisa dipercaya, dia harus menjaga amanah,” tuturnya. Karena zakat adalah amanah muzakki untuk dibagikan kepada yang berhak,yaitu mustahik. Dan pembagiannya pun harus merata sesuai kebutuhan mustahik zakat.

Eri Sudewo, Pendiri Lembaga Zakat Dompet Dhuafa Republika, menghimbau seluruh LAZ di seluruh nusantara agar siap-siap mengganti namanya dan tetap terus menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya.

“ kampanyaken program bukan kampanyekan zakat, banyak alternatif yang masih bisa dilakukan” pesannya dalam diskusi ‘Masa Depan Zakat Indonesia Pascapengesahan UU Zakat’ di kantor Republika Jakarta, bulan lalu.  Jika kita memiliki program yang baik dan bagus, muzakki pun akan datang dengan sendirinya. “ serahkan kepada muzakki lembaga zakat mana yang ia percaya,”  ungkap Eri. Ryan Febrianti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

'Quote'

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah"
- Pramoedya Ananta Toer-

" Pensil yang tumpul lebih baik dari ingatan yang tajam"
- Kaelany HD -

" Wa Laa Tamutunna Illa wa antum Kaatibuun "
- Prof.Ali Yaqub -




 
Support : Ekonomi Islam | Yans Doank | Murabahah Center
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ryan's Blog - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Yans Doank