“ Berkembanganya
teknologi, menggiring para pelaku bisnis dan ekonomi untuk memasarkan produknya
melalui jasa internet. Walaupun mengundang keraguan, asal dijalankan sesuai
hukum jual beli dalam Islam mengapa harus ragu. Bahkan dengan modal sedikit
dapat memberikan keuntungan luar biasa.”
Kemajuan teknologi sangat
berkembang pesat, mulai dari anak Sekolah Dasar (SD) hingga orang tua dibuatnya
kecanduan internet. Pasalnya, informasi apa pun yang dicari dengan mudah
ditemukan melalui internet. Hingga banyak orang mengatakan salah satu situs
internet, google.com dengan sebutan professor google.
Teknologi ini telah
memberi angin segar bagi para pebisnis dan pelaku ekonomi. Bisnis online
internet, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat dan mewabah di semua
penjuru dunia. Melalui internet dapat
mengembangkan bisnis yang mendunia.
Viena Tafrinatun
Jannah ( 25 ), pelaku bisnis online, telah menjual produknya berupa pakaian
hingga ke Malaysia. “ Alhamdulillah dengan bisnis online kita bisa berjualan
kemana saja tanpa mengenal ruang dan waktu. Karena jaringannya luas,” ujar dia.
Sebelumnya ia
mengawali berdagang di pasar kaget mingguan, lalu merambat dari bazar ke bazar.
Namun usaha seperti ini menghabiskan waktu dan tenaga bahkan menguras kantong
untuk membayar sewa tempat, sedangkan
keuntungan yang didapat tidak seberapa. Sehingga terpikir mengirim
gambar-gambar produknya melalui jejaring sosial di internet dan berlanjut
membuat website gratis.
Menurutnya bisnis
online cukup sederhana dan tidak memakan waktu dan pastinya penghasilan
meningkat, tambah dia, tapi harus tetap tekun dan kerja keras untuk mendapatkan
kepercayaan konsumen. Modal utama dalam bisnis tanpa sewa ini adalah kejujuran.
“ Jujur atas produk yang kita miliki dari segi kualitasnya, dan tepat waktu
dalam pengiriman barang,” jelas pemilik Bakoel Klambi ini.
Selain Viena, Zaenal
Abidin (26), pebisnis jasa pembuatan website, telah kecanduan bisnis online.
Berbagai macam produk ia jual melalui website gratis itu, hingga kurang lebih
70 website telah dibuat dan akhirnya ia temukan produk yang sesuai hatinya.
Ayah satu anak ini
tidak mempunyai latar belakang pendidikan ilmu teknologi, keadaan memaksanya
mempelajari teknologi secara mandiri. Toko
kelontong milik keluarganya tidak cukup untuk menafkahi anak dan istrinya,
hanya pas-pasan untuk makan saja.
Di sela-sela waktu menunggu pembeli datang, ia
manfaatkan waktu untuk mengutak-atik internet. Walhasil, kini ia mahir membuat
website. Ada beberapa web perusahaan hasil karyanya. “ Dari depan laptop saja,
saya bisa menghasilkan uang jutaan rupiah,” tuturnya.
Tak pernah lelah
mencari rizki, lima bulan terakhir ini ia tengah menekuni bisnis travel haji
dan umroh secara online. “ Belajar
berbisnis online travel haji dan umroh plus yang saya tekuni selama beberapa
bulan ini bisa menghasilkan,” aku Zaenal.
Selain berbisnis juga
mengajak orang untuk beribadah, bulan Mei lalu ia mendapatkan kesempatan
memberangkatkan ibadah umroh lima karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Dari lima orang saja zaenal mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam satu
waktu. “ Lumayan buat tambah-tambah beli beras di dapur,” canda penikmat bisnis
online ini.
Bisnis online bisnis halal
Secara syariat, jual beli
online dibolehkan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan
menurut Islam. Transaksi ini
dianalogikan dengan prinsip transaksi salam, yaitu jual beli barang dengan cara
pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut fatwa Dewan
Syariah Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi
salam. Pertama, barang yang dijual harus jelas ciri-ciri dan spesifikasinya.
Kedua, pembayaran dilakukan setelah kontrak disepakati. Ketiga, barang diserahkan
setelah pembayaran. Keempat, waktu dan penyerahan barang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
Begitu pula dengan
bisnis online, semua persyaratannya sama seperti jual beli salam. Dan yang
terpenting menjaga kepercayaan konsumen dengan berbuat jujur serta pelayanan
yang memuaskan.
Jadi, jangan ragu memulai bisnis online karena transaksi
online diperbolehkan menurut Islam. Selama tidak mengandung unsur- unsur yang
dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang
sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Ryan
Febrianti
Alahhh....................
BalasHapusUmmu khazab............
TaNDzim jiddan........
hahahahahaha....
Hapustanjim qolil la'basa lah..
almuhim yadhul majalah....